Fokusjurnal.com, JAKARTA - Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan bertempat di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta,Pada Kamis (14/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kantor pertanahan, termasuk Ibu Masrofah Selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Bapak Sri Hartono, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, serta Bapak Abdul Azis, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan.
Rapat ini bertujuan untuk membahas strategi penanganan tindak pidana pertanahan secara terkoordinasi dan efektif, memastikan setiap proses berjalan sesuai peraturan, serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam menyelesaikan sengketa pertanahan. Pentingnya kolaborasi yang solid untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah konflik. Ibu Masrofah turut memaparkan tantangan lapangan yang dihadapi dan solusi yang dapat diterapkan untuk mengoptimalkan penanganan kasus.
Harapannya, hasil rapat ini akan meningkatkan kemampuan satuan kerja di seluruh wilayah Kalimantan Selatan dalam mengelola dan menyelesaikan permasalahan pertanahan, membangun kepercayaan masyarakat, serta mendukung upaya menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bebas dari sengketa berkepanjangan.
Rapat ini bertujuan untuk membahas strategi penanganan tindak pidana pertanahan secara terkoordinasi dan efektif, memastikan setiap proses berjalan sesuai peraturan, serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam menyelesaikan sengketa pertanahan. Pentingnya kolaborasi yang solid untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah konflik. Ibu Masrofah turut memaparkan tantangan lapangan yang dihadapi dan solusi yang dapat diterapkan untuk mengoptimalkan penanganan kasus.
Harapannya, hasil rapat ini akan meningkatkan kemampuan satuan kerja di seluruh wilayah Kalimantan Selatan dalam mengelola dan menyelesaikan permasalahan pertanahan, membangun kepercayaan masyarakat, serta mendukung upaya menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bebas dari sengketa berkepanjangan.