Fokusjurnal.com, KALSEL - Telah dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema "Aspek Hukum Penyelesaian Tumpang Tindih Sertipikat Hak Atas Tanah" di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Pada Senin (16/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang membahas solusi hukum untuk mengatasi tumpang tindih sertipikat.
Materi yang disampaikan meliputi:
Mitigasi Hukum atas Sengketa Tumpang Tindih Sertipikat Hak Atas Tanah dalam Ruang Lingkup Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Yohanes Christian Motulo, Hakim Pratama Utama di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.
Aspek Hukum Penyelesaian Tumpang Tindih Sertipikat Hak Atas Tanah oleh Ibu Dwi Ananda Fajarwati, Ketua Pengadilan Negeri Marabahan.
Diskusi ini memberikan pemahaman mendalam tentang penyelesaian sengketa melalui jalur hukum, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri, serta strategi mitigasi untuk mencegah konflik serupa di masa depan.
Harapannya, hasil diskusi ini dapat menjadi pedoman praktis bagi para pemangku kepentingan dalam menangani sengketa pertanahan, guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.