Fokusjurnal.com, BANJARMASIN - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin melakukan monitoring dua toko distributor yang menjual minyak goreng subsidi (minyakita). Hasilnya, ditemukan satu toko yang menjual minyakita yang melanggar ketentuan karena takaran kurang
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar menjelaskan di toko distributor yang berada di Jalan Cemara tidak ditemukan dari 450 produk yang diambil 50 sampel secara acak.
"Alhamdulillah setelah diperiksa produk batas normal," ungkap Tezar sapaan akrabnya, Minggu (16/3/2025).
Sementara toko distributor minyak subsidi yang berada di Jalan Perumnas itu, hanya ditemukan 1 produk yang memenuhi takaran dari 80 sampel yang diambil.
Lebih lanjut, Tezar mengungkapkan ada 11 sampel yang melanggar ketentuan dengan kategori T1 (minus 15-29,9 milimeter) dan 67 sampel yang masuk dalam kategori T2 (minus di atas 3 milimeter).
"Karena hampir semua sampel produk menyalahi ketentuan, maka dapat dipastikan semua produk di toko itu tidak bisa diedarkan untuk dijual," kata. Tezar.
Mengingat hampir semua sampel produk di toko itu menyalahi ketentuan. Maka dapat dipastikan semua produk di toko itu tidak bisa diedarkan untuk dijual.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi. Begitu juga dengan Kemendag melalui BSML (Balai Standardisasi Metrologi Legal) Regional III Kalimantan untuk tindaklanjutnya," terangnya.
Pasalnya lanjut Tezar, pemerintah daerah hanya berwenang melakukan monitoring di lapangan saja.
Di samping itu, untuk penjualan minyakita yang dijual di atas Harga Eceran Terendah (HET) diakuinya kemungkinan masih ada ditemukan.
Namun menurutnya perbedaan harga itu disebabkan dari distributor pertama yang menjual tidak merata.
"Jadi terkadang sesama distributor kedua itu saling jual beli. Makanya harganya ada yang berbeda. Jika distributor kedua membeli di distributor pertama tentu harganya tetap sesuai HET. Sedangkan jika belinya di distributor kedua juga, otomatis tidak bisa jual sesuai HET, tapi lebih tinggi sesuai harga modalnya," pungkasnya.
Penulis : Dia
Tags:
PEMKO BANJARMASIN